Pasal 9
BAB 2 — SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
(1) Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah dalam
tahap pelaksanaan dilakukan dalam hal terdapat arahan Presiden atau kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. l2l Dalam hal terdapat arahan Presiden atau kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, Menteri, dan/atau menteri/pimpinan lembaga teknis terkait melakukan koordinasi guna men5rusun kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Berdasarkan...
SK No 207015 A
PRESIDEN
(3) Berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),, Pemerintah Daerah menindaklanjuti paling sedikit melalui:
- perubahan ,A,PBD;
- pergeseran anggaran; dan/atau
- penyesuaian strategi implementasi. (41 Tindak lanjut kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah
