PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OIL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor lOO Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
