PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olt Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1O0 Tahun 20I2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2}ll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lenrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
