PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 57
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan
kepada Deu,an Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum
dinyatakan siap beroperasi sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) KEK yang telah beroperasi sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
SK No 017195 A
PRESIDEN
