Pasal 56
BAB 5 — PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian wajib melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola. (21 Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola
yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator.
