Pasal 52
BAB 5 — PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Badan Usaha pengelola sebagainrana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) melaksanakan pengelolaan KEK
berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- standar kinerja pelayanan;
- sanksi;
- pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
- pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
- manajemen operasional KEK;
- pengakhiran perjanjian;
- pertanggungjawaban terhadap barang milik negaraf daerah;
- serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir; dan
- kesanggupan penyediaan ruang kantor untuk kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai.
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dilakukan dengan mekanisme penyertaan modal negaraf daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut, pengelolaan KEK tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian . . .
SK No 017792 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Evaluasi Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus
