PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 51
BAB 5 — PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
- pengelolaan barang milik negara/daerah; atau
- kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan
barang milik negara/daerah, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah sebagai Badan Usaha pengelola.
(21 (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan melalui penyertaan modal daerah/negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal52...
SK No 017191 A
PRESIDEN
