PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 50
BAB 5 — PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan
kegiatan usaha KEK. (21 Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
- badan usaha patungan; atau
- Badan Layanan Umum.
(3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi.
