PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 53
BAB 5 — PENGELOLAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Administrator melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada Dewan Kawasan. (21 Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disatnpaikan kepada:
- Administrator; dan
- Dewan Nasional.
