PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 37
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah
provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK. (21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari
KEK.
Bagian Ketujuh Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Proyek Strategis Nasional
