PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 38
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) KEK merupakan proyek strategis nasional.
(21 Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Nasional.
Bagian Kedelapan Pembiayaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
