Pasal 36
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dewan Kawasan melakukan penyiapan prasarana dan
sarana, serta sumber daya manusia untuk menunjang terselenggaranya sistem pemberian perizinan dan kemudahan di KEK. (21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aparatur sipil negara untuk pelaksanaan
tugas administrator KEK.
(3) Pengusul pembentukan KEK melakukan penyiapan
sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha, penyelenggara pendidikan, danf atau pihak terkait.
(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait.
Bagian Keenam Penyediaan Prasarana Yang Berada Di Luar Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus
