PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 35
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pengusul pembentukan KEK bertanggung jawab untuk
membangun prasarana dan sarana yang berada di dalam KEK.
(2) Jenis dan standar prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Nasional.
Bagian Kelima Penyediaan Sumber Daya Manusia Untuk Menunjang Pengoperasian Kawasan Ekonomi Khusus
