PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 30
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
( 1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan :
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badarr Usaha untuk membangun KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
