Pasal 29
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Badan Usaha pengusul ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah .Daerah kabupaten/kota sebagai Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksurd dalam Pasal 28 paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah penetapan KEK.
(2) Dalam...
SK No 017779 A
PRESIDEN
_ 18_
(2) Dalam penetapan sebagai Badan Usaha pembangun KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK.
