PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 28
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
- badan usaha patungan atau konsorsium. (21 Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kekayaan badan layanan umum.
