PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 27
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
