PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 26
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup paling kurang:
- penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
- penguasaan danlatau pengadaan tanah di lokasi yang diusulkan menjadi KEK;
- pembangunan prasararra dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
- penyediaan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK; dan
- penyediaan.
SK No 011118 A
PRESIDEN
-t7- e penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Bagian Kedua Penetapan Badan Usaha Pembangun Kawasan Ekonomi Khusus
