PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 25
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Badan Usaha, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun.
