PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 24
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan
KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden. (21 Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.
(3) Pembentukan KEK yang telah disetujui oleh Dewan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
