Pasal 23
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dalam hal pengusulan pembentukan KEK yang
disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian belum menyampaikan persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), persetujuan dan dukungan tersebut diberikan dalam sidang Dewan Nasional.
(2) Persetujuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan sidang Dewan Nasional.
(3) Persetujuan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota
memuat persetujuan atas:
- izin lokasi KEK yang diusulkan;
- kesesuaian dengan rencana tata rLlang wilayah kabupaten/kota; dan
- dukungan kabupatenfkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (31. (4lDalam...
SK No 017771 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota lokasi
KEK belum memberikan persetujuan, Dewan Nasional dapat melakukan pembahasan kembali.
