PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 22
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Dewan Nasional memutuskan untuk
menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
