Pasal 21
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan
pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap. (21 Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
- kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Pelaksanaan...
SK No 017776 A
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional. (41 Sekretariat Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badarr Usaha, akademisi, tenaga ahli, dan/atau pihak terkait.
Bagian Kedua Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
