Pasal 20
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Usulan pembentukan KEK oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Badan Usaha melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
(2) Usulan.
SK No 011175 A
PRESIDEN
-t4-
(2) Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara tertulis oleh bupati/wali kota melalui Pemerintah Daerah provinsi kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
(3) Usulan pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan secara tertulis oleh gubernur kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan. (41 Usulan pembentukan KEK oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara tertulis oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
(5) Usulan pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Kawasan KPBPB kepada Ketua Dewan Nasional yang disertai dengan dokumen persyaratan.
Bagian Kesatu Pengkajian Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
