PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 31
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Pemerintah Daerah provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan g mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
- ketentuan .
SK No 017780 A
PRESIDEN
19
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha.
(2) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola.
