PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 17
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan; d.lzin . . .
SK No 017772 A
PRESIDEN
- Izin Lingkungan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)juga dilengkapi dengan:
- persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
(3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah
provinsi dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupaten/kota.
(4) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas
wilayah kabupaten/kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 4 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus oleh Kementerian I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
