PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 16
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Usulan
SK No 0ll77l A
PRESIDEN
(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (21juga dilengkapi dengan:
- dukungan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
Paragraf 3 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Pemerintah Daerah Provinsi
