Pasal 15
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK melalui Pemerintah Daerah provinsi setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- Izin Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil
SK No 017170 A
PRESIDEN
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.
(3) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:
- akta pendirian Badan Usaha;
- persetujuan Pemerintah Daerah kabupatenlkota; dan
- penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK. (41 Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat persetujuan atas:
- izin lokasi KEK yang diusulkan;
- kesesuaian dengan rencana tata rllang wilayah kabupaten/kota; dan
- dukungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
- daiam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- lintas wilayah kabupatenlkota.
(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan dalam lintas
wilayah kabupatenf kota, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dari masing-masing kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 2 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
