PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 14
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 13 disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
- pimpinan Badan Usaha;
- bupati/wali kota;
- gubernur;
- menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; atau
- Ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(2) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud
ayat (1) disertai dengan persyaratan pengusulan pembentukan KEK.
Bagian Keempat Persyaratan Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Paragraf 1 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Badan Usaha
