PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 13
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK.
(2) Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB.
