PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 12
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu
wilayah sebagai KEK. (21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
