PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 10
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas:
- pengolahan ekspor;
- logistik;
- industri;
- pengembangan teknologi;
- pariwisata;
- energi...
SK No 011768 A
PRESIDEN
- energi;
- industri kreatif;
- pendidikan;
- kesehatan;
- olah raga;
- jasa keuangan; dan/atau
- ekonomi lain.
(3) Zona ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf I ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Bagian Ketiga Pengusul Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 1 1
(1) Pembentukan KEK dapat diusulkan oleh:
- Badan Usaha;
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
- Pemerintah Daerah provinsi. (21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan
- badan usaha patungan atau konsorsium.
