PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 9
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d meliputi batas alam atau batas buatan.
(2) Pada batas KEK harus ditetapkan pintu keluar atau
masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban kepabeanan.
(3) Penetapan pintu keluar atau masuk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.
Bagian Kedua Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus
