PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 2 — PENGUSULAN PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengusulkan pembentukan KEK yang dilengkapi dengan dokumen paling kurang berupa:
- peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- lzin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.hasil ...
SK No 017773 A
PRESIDEN
- hasrl studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
- jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. (21 Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan penguasaan lahan atas sebagian atau seluruh dari lahan usulan KEK.
(3) Lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
- dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
- Iintas wilayah kabupaten/kota.
Paragraf 5 Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
