Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama
dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing.
(2) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh
Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing harus mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Rencana melakukan kerja sama pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh selain Badan, wajib diberitahukan kepada Badan untuk mendapatkan pertimbangan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa pendapat atau saran mengenai hal tertentu yang menurut sifat dan substansinya diperlukan dalam kerja sama.
Paragraf 2 Izin Pengumpulan Data Geospasial
