PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengumpulan DG wajib memperoleh izin dalam hal:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan Bahaya; atau
- menggunakan Wahana milik asing selain satelit.
