PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Instansi yang Berwenang dapat menetapkan suatu
daerah sebagai daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk jangka waktu tertentu.
(2) Penetapan daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa:
- kawasan keamanan; atau
- wilayah pertahanan.
(4) Dalam hal diperlukan, pengumpulan DG dapat dilakukan
di daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Instansi yang Berwenang.
(5) Instansi yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemberian izin di kawasan keamanan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk pemberian izin di wilayah pertahanan.
