PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dapat dilakukan apabila telah memperoleh izin dari pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.
(2) Potensi Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Bahaya untuk:
- pengumpul DG;
- objek pengumpulan DG; dan/atau
- lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah disepakati mengenai kondisi Bahaya yang dimaksud antara pengumpul data dengan pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.
