PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh
Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
(2) Materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengacu pada katalog IG Nasional.
(3) Dalam hal materi kerja sama telah tercantum di dalam
katalog IG nasional, kerja sama pengumpulan DG hanya dapat dilakukan untuk kepentingan Pemutakhiran IG.
(4) DG yang dihasilkan melalui kerja sama dalam
pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam katalog IG Nasional.
