PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 81
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait IG wajib melaksanakan kegiatan IG sesuai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
