PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 80
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Badan.
(2) Surat . . .
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kebutuhan dan kualifikasinya.
