PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 82
BAB 3 — PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan IGD
