PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a kepada Pengembang meliputi:
- Pengembang mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
