PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a kepada Pengguna meliputi:
- Pengguna menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
- Pengguna menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
