PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a kepada Pembangun meliputi:
membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
Perangkat . . .
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
