PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 120
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diberikan oleh:
- Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini;
- Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian selain Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan:
- Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini.
