PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 121
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
rincian pelanggaran;
kewajiban . . .
- kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
- tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
