PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 119
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
