PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 101
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:250.000
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:50.000 dan
1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
(3) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:10.000
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
