PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 102
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Peta Lingkungan Laut Nasional Skala 1:500.000 dan
1:250.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Peta Lingkungan Laut Nasional Skala 1:50.000
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
Paragraf 3 Pemutakhiran Nonperiodik
